Mengapa proses wanita hamil diluar nikah lebih mudah daripada wanita hamil dengan cara yang halal ?
Bila kita melihat fenomena pada zaman sekarang, betapa banyak
berita yang di siarkan lewat berbagai media tentang banyaknya wanita yang hamil
diluar nikah, dan bahkan yang sangat mengherankan lagi, ada disebagian mereka
tidak tahu dan tidak merasakan jika mereka telah mengandung sebuah janin yang
didapat dengan cara tidak halal. Atau ada
juga disebagian wanita yang bahkan mereka tiba-tiba hamil, sehingga sering kita
temui ada beberapa kabar mengenai wanita yang melahirkan anak di toilet, kebun,
ata bahkan dihutan. Tanpa harus ada pembantu dalam proses persalinannya.
Bila kita melihat
sekilas terasa berbeda dengan para wanita yang hamil dengan cara yang halal (setelah
melewati pernikahan). Mereka merasakan kepayahan, keletihan dan tidak sedikit
yang sampai berujung kematian pada saat prosesi kehamilan.
Mengapa bisa berbeda…???
Mengapa para wanita yang
hamil diluar nikah lebih dimudahkan daripada wanita hami dengan cara yang halal….???
Sebabnya karena
kenikmatan pada wanita yang hamil di luar nikah telah dicabut. Sehingga mereka
tidak merasakan apapun. Berbeda dengan ibu hamil yang halal, mereka merasakan kebahagiaan
yang membuat mereka keletihan dan selalu memikirkan yang terbaik untuk sang
buah hati.
Adapun wanita yang hamil diluar nikah mereka memikirkan bagaimana
cara mengakhiri penyesalan ini. Sehingga yang ada bukan penantian yang indah
melainkan harapan agar segera mengakhirinya. Fenomena yang kita lihat saat ini
mereka para wanita hamil di luar nikah kebanyakan membuang sang buah hati yang
tak berdosa di jalanan. Dan bahkan tidak sedikit diantara mereka tega membunuh.
Karena mereka merasa anak yang lahir tersebut adalah sebuah aib bukan rahmat.
Adapun dari segi agama mereka juga tidak mendapatkan pahala
sedikitpun bahkan yang ada hanyalah dosa. Banyak dalil yang menerangkan bahwa
mereka wanita yang hamil di luar nikah mendapatkan kerugian yang nyata
diantaranya :
1 1. Dosa berzina ,
Allah Ta’ala berfirman :
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ
سَبِيْلاً
Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan
sejelek-jeleknya jalan (Al Isro' :32)Dari awal perbuatan yang mereka lakukan adalah sebuah dosa
yang besar.
2 2. Mendapatkan kerugian
bagi pelakunya
Dari Aisyah radhiallahu’anha,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak
itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika
seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan
seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi
si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita
menjadi firasy lelaki maka setiap
anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada
anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain.
Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak
memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang
lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi,
10:37)
3.
Tidak mendapatkan syahid ketika meninggal di saat prosesi
kelahiran. Karena yang di sebutkan yang
mendapatkan mati syahid adalah wanita yang melahirkan anak dari jalan yang
halal, sebagaimana sabda rasulullah dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menjenguk Abdullah bin Tsabit, ketika itu beliau sedang pingsan karena sakit.
Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung masalah mati syahid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,
“Siapa yang kalian anggap sebagai mati syahid?”
Merekapun menjawab, ‘Orang yang
mati di jalan Allah.’ Kemudian Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ
الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ،
وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ
شَهِيدٌ
“Mati syahid ada 7 selain yang
terbunuh di jalan Allah,Orang yang mati karena thaun,
syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena ada luka
parah di dalam perutnya, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang
yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras,
syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu
Daud 3111 dan dishahihkan al-Albani).
Wallahu A’lam
Ahukum Fillah Yahya Husein Al
Azhari
8 Muharram 1439
Rujukan:
Tidak ada komentar: