Header Ads

Mengapa proses wanita hamil diluar nikah lebih mudah daripada wanita hamil dengan cara yang halal ?

Bila kita melihat fenomena pada zaman sekarang, betapa banyak berita yang di siarkan lewat berbagai media tentang banyaknya wanita yang hamil diluar nikah, dan bahkan yang sangat mengherankan lagi, ada disebagian mereka tidak tahu dan tidak merasakan jika mereka telah mengandung sebuah janin yang didapat  dengan cara tidak halal. Atau ada juga disebagian wanita yang bahkan mereka tiba-tiba hamil, sehingga sering kita temui ada beberapa kabar mengenai wanita yang melahirkan anak di toilet, kebun, ata bahkan dihutan. Tanpa harus ada pembantu dalam proses persalinannya.
            Bila kita melihat sekilas terasa berbeda dengan para wanita yang hamil dengan cara yang halal (setelah melewati pernikahan). Mereka merasakan kepayahan, keletihan dan tidak sedikit yang sampai berujung kematian pada saat prosesi kehamilan.
Mengapa bisa berbeda…???
 Mengapa para wanita yang hamil diluar nikah lebih dimudahkan daripada wanita hami dengan cara yang halal….???

            Sebabnya karena kenikmatan pada wanita yang hamil di luar nikah telah dicabut. Sehingga mereka tidak merasakan apapun. Berbeda dengan ibu hamil yang halal, mereka merasakan kebahagiaan yang membuat mereka keletihan dan selalu memikirkan yang terbaik untuk sang buah hati.
Adapun wanita yang hamil diluar nikah mereka memikirkan bagaimana cara mengakhiri penyesalan ini. Sehingga yang ada bukan penantian yang indah melainkan harapan agar segera mengakhirinya. Fenomena yang kita lihat saat ini mereka para wanita hamil di luar nikah kebanyakan membuang sang buah hati yang tak berdosa di jalanan. Dan bahkan tidak sedikit diantara mereka tega membunuh. Karena mereka merasa anak yang lahir tersebut adalah sebuah aib bukan rahmat.
Adapun dari segi agama mereka juga tidak mendapatkan pahala sedikitpun bahkan yang ada hanyalah dosa. Banyak dalil yang menerangkan bahwa mereka wanita yang hamil di luar nikah mendapatkan kerugian yang nyata diantaranya :
1            1.    Dosa berzina , Allah Ta’ala berfirman :

                      وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً                               
            Dan jangalah kalian dekat-dekat dengan   zina, karena sesungguhnya zina itu kotor dan 
            sejelek-jeleknya jalan (Al Isro' :32)Dari awal perbuatan yang mereka lakukan adalah sebuah               dosa yang besar.

2          2.      Mendapatkan kerugian bagi pelakunya
Dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
3.       Tidak mendapatkan syahid ketika meninggal di saat prosesi kelahiran. Karena yang di sebutkan yang mendapatkan mati syahid adalah wanita yang melahirkan anak dari jalan yang halal, sebagaimana sabda rasulullah dari Jabir bin Atik, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjenguk Abdullah bin Tsabit, ketika itu beliau sedang pingsan karena sakit. Di tengah-tengah itu, ada orang yang menyinggung masalah mati syahid. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Siapa yang kalian anggap sebagai mati syahid?”
Merekapun menjawab, ‘Orang yang mati di jalan Allah.’ Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengarahan,
الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ: الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ، وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ، وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ، وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ، وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ، وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ
“Mati syahid ada 7 selain yang terbunuh di jalan Allah,Orang yang mati karena thaun, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena ada luka parah di dalam perutnya, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya.” (HR. Abu Daud 3111 dan dishahihkan al-Albani).
Wallahu A’lam
Ahukum Fillah Yahya Husein Al Azhari

8 Muharram 1439

Rujukan:

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.