Header Ads

Bila Hari Raya Bertepatan Dengan Hari Jumat


Hari raya qurban atau yang dikenal dengan Iedul Adha semakin dekat menyambut kaum muslimin.
    Berdasarkan sidang isbat yang telah lalu pemerintah kaum muslimin indonesia menetapkan bahwa tanggal 1 dzulhijjah jatuh pada hari rabu tanggal 23 agustus 2017, sehingga otomatis Iedul Adha jatuh pada hari jum'at tanggal 1 september 2017.
    Pada hari tersebut terkumpul 2 sholat yang agung, yaitu sholat iedul adha dan sholat jum'at.
Bagaimanakah hukumnya?
Berikut kami paparkan penjelasan dari Ustadz Aris Saifuddin Ar Rifqany (Mahasiswa UIM Fakultas Syariah) yang mengutip pendapat para ulama':
   Para ulama berselisih pendapat akan hal ini menjadi 2 kubu:
1. Tetap wajib menunaikan shalat jumat di masjid ini pendapat Mayoritas ulama.
2. Tidak wajib shalat Jumat, Namun hendaknya imam mengadakan shalat jumat supaya orang yang ingin shalat jumat dan yang belum shalat 'Id ikut serta shalat bersamanya. Ini merupakan pendapat madzhab hanbali dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnu Baz, Al Albany dan Ibnu Utsaimin.
● Pendapat yang kuat adalah pendapat kedua. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah:
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Pada hari ini telah berkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa ingin melaksanakan, maka hari rayanya ini sudah mencukupi shalat jum'atnya, namun kami akan tetap melaksanakan Jum'at." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani )
● Syaikhul Islam berkata: "Inilah pendapat terkuat yang dinukil dari Nabi dan para sahabatnya seperti: Umar, Utsman, Ibnu Masud, Ibnu Abbas, dan sebagainya. Dan tidak ada pengingkaran dari sahabat lainnya. (Lihat: Majmu' Fatawa 24/211)
   Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat hari raya, maka dia berkewajiban melaksanakan shalat Jum'at, karena shalat Id Fardhu Ain menurut pendapat yang kuat.
   Bagi yang tidak shalat jumat karena sudah shalat 'Id, maka ia tetap wajib shalat dzuhur.
● Sejatinya permasalahan ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama, tetapi pendapat mayoritas ulama' berpendapat bahwa orang yang tidak shalat jumat tetap wajib mengerjakan shalat dzuhur.
● Sedangkan sebagian ulama seperti: Asy Syaukani dan diikuti oleh syaikh Al Bani berpendapat bahwa ia tidak perlu shalat dzuhur. Berdasarkan hadits:
قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ
'Atha' berkata; Hari raya ied dan hari Jum'at pernah bertepatan pada masa Ibnu Zubair, lalu dia berkata; "Dua hari raya telah bertepatan dalam satu hari, maka keduanya di kumpulkan (oleh Nabi), dan shalat dua rak'at di pagi hari, tidak menambah 2 rakaat hingga beliau shalat Ashar." ( Abu Dawud )
● Pendapat yang paling kuat adalah Tetap melaksanakan shalat dzuhur. Dan inilah pendapat mayoritas ulama'.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.